Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MR (36), warga Pleihari Tanah Laut, Jumat (10/05/24) sekira jam 23:30 WITeng.
Yang bersangkutan diamankan terkait tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kegiatan Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, memerika Pelaku MR saat berada dalam truk, Petugas menemukan 1 mandau lengkap dengan kumpangnya, begitupun ditemukan pula sebilah pisau yang diselipkan di pinggang bagian belakang.
MR pun kemudian digelandang ke Polsek Sungai Loban guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 3222
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.