Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial H (42), warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/05/24) sekira jam 22:00 WITeng.
Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Jl. Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat oleh Unit Gakkum Sat Polairud yang sedang berpatroli melaksanakan Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024.
H ditangkap karena kedapatan membawa 2 senjata tajam (Sajam) tanpa ijin yang sah jenis belati; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Petugas menggelandang H ke kantor Sat Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 4858
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.