Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) menyoal terkait pembagian participating interest dari hasil eksploitasi gas oleh PT Mubadala Energy di Blok Sebuku kepada Pemkab Kotabaru.
KMSK ini sudah beberapa waktu lalu mensinyalir adanya pembagian tersebut ke pihak Pemkab Kotabaru secara tidak transparan.
Dugaan tersebut mengingat Kabupaten Majene Sulbar telah menerima pembagian yang diterima oleh BUMD kabupaten tersebut.
Untuk itu KMSK menyurati DPRD Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) antara pihak KMSK dengan sejumlah instansi terkait termasuk BUMD PT Mitra Saijaan Lestari yang diduga menerima pembagian participating interest itu dari pihak PT Mubadala Energy.
"Dengan adanya RDP nantinya masyarakat bisa mengetahui manfaat dan penggunaan dana bisa jelas," ujar Muzakir Fahmi dari pihak KMSK. ©Jurnalisia™
👀 15420
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.