Setidaknya terdapat 17 lembaga maupun forum yang menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang akan dijadikan Undang Undang oleh Pemerintah.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, PWI Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), LBH Pers, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI - UPN Veteran, Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, LPM Unsika, dan Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ).
Mereka secara tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Penolakan mereka terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontra kebebasan dan kmerdekaan pers yakni; wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengontrol konten siaran; ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Kemudian, pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen; ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik.
Lalu, pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Mereka menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Selain itu menuntut segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang Undang Penyiaran. Revisi Undang Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi, dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. ©Jurnalisia™
👀 9956
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.