Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Desa Pasar Baru Kusan Hilir.
Pelaku MA diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa 1 ponsel lengkap dengan kotaknya.
Pelaku mencuri ponsel di saat pemiliknya sedang tertidur di dalam surau di kawasan Desa Pasar Baru pada Senin (08/04/24) sekira jam 09:00 WITeng.
Korban berinisial AH (29), warga Desa Salimuran Kecamatan Kusan Tengah. Adapun Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Kota Pagatan Kusan Hilir pada Kamis (11/04/24) sekira jam 18:30 WITeng. ©Jurnalisia™
👀 5079
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.