Religi,
Hari raya Idul Fitri 1445 H menyisakan beberapa hari ke depan, yang jatuh antara tanggal 10 dan 11 April 2024 mendatang.
Banyak dari umat Islam yang sudah mempersiapkan untuk membayar zakat fitri, atau yang umum di kalangan kebanyakan umat Islam di Indonesia disebut zakat fitrah.
Lalu berapa jumlah atau besaran zakat fitri yang wajib dibayar setiap umat Islam ?
Dikutip dari Kanal Muhammadiyah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan jumlah atau besaran zakat fitri berdasarkan hadits Rasulullah SAW yakni; 1 sha' kurma ataupun 1 sha' gandum; yang jika disetarakan dengan makanan pokok di Indonesia yakni beras, maka besarannya adalah 2,5 kilogram (Kg).
Menurut Asep Shalahuddin, S.Ag, M.Pd.I, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penetapan besaran zakat fitri tersebut dilakukan dengan sangat kehati-hatian.
Ia juga menyinggung terkait istilah zakat fitrah yang populer di masyarakat Muslim Indonesia, padahal sebenarnya menurut Asep; yang benar itu sebutannya zakat fitri; sesuai dengan yang disebut Rasulullah SAW dalam hadits yakni; zakat al fitri.
Namun terkait perbedaan penyebutan itu kata Asep; tak perlu dijadikan perdebatan. Begitupun halnya dengan besaran jumlah zakat fitri yang mana ada yang berpendapat 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum setara dengan 3 Kg; juga tak perlu jadi perdebatan, jelasnya sesuai Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah; besaran jumlah zakat fitri yang wajib dibayarkan adalah 2,5 Kg. ©Jurnalisia™
👀 9713
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.