Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisil MY, warga Perumahan Khairunnisa Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Pelaku MY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa 2 ponsel dan uang tunai sebesar Rp 9 juta.
Pengamanan dan penangkapan terhadap Pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, SH.
Adapun Pelapor atau Korban adalah seorang perempuan Salsiah (43), warga Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir. Kejadiannya di kawasan Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir pada Sabtu (24/02/24) lalu sekira jam 23:00 WITeng.
Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp 30 jutaan. ©Jurnalisia™
👀 6487
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.