"Menyinkronkan antara Perda terdahulu dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker)," singkat Dading Kalbuadi, SH, MH, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang memimpin Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Bapemperda, Senin (22/04/24).
Menurut Dading, terdapat setidaknya 50 point dalam Perda Tentang Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu yang perlu menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
"Ada sekitar 50 point di Perda Tahun 2016 yang perlu penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja," ujar Dading.
Diantara point yang perlu penyesuaian adalah; perlindungan ketenagakerjaan, pemberian THR dan lainnya. ©Jurnalisia™
👀 2496
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.