Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial AWS (48), warga Desa Kuranji Kecamatan Kuranji.
Pelaku AWS diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP.
Pencurian oleh Pelaku dilakukan dengan cara memanen buah kelapa sawit milik orang lain di kawasan Desa Hati'ip Kecamatan Kusan Hulu pada Kamis (04/04/25) sekira jam 15:30 WITeng.
Tindak pidana pencurian tersebut diketahui setelah pemilik kebun memeriksa kebunnya dan mendapati buah kelapa sawit miliknya sudah ada yang memanen sebelum waktunya. Pemilik kebun pun kemudian melaporkannya ke Polsek Kusan Hulu. ©Jurnalisia™
👀 8860
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.