Pemkab Kapuas Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA (Masyarakat Hukum Adat) serta piagam partisipasi Program Kampung Iklim (Proklim), Kamis (18/04/24), bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas.
Penyerahan dilakukan oleh Asisten II Setdakab Kapuas, Salman, dihadiri Muspida, Kepala Kantor Kemenag dan sejumlah pihak terkait program tersebut.
"Kita melaksanakan penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Telawang," kata Kepala DLH Kapuas, Karolinae.
Selain itu kata Karolinae juga melaksanakan penyerahan Piagam Partisipasi Program Kampung Iklim (Proklim).
"Piagam Proklim ini kami serahkan pada 12 Kepala Desa atau Lurah yang ada di Kabupaten Kapuas," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga melaksanakan penandatangan nota kesepahaman dengan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas tentang dukungan untuk Program Sekolah Adiwiyata.
"Program Adiwiyata ini merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup terutama di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
👀 2065
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.