Syairi Mukhlis, S.Sos, Ketua DPRD Kotabaru |
Dibangun dengan dana APBD kabupaten Kotabaru sebesar Rp 75,8 milyar lebih, Mesjid Apung yang berlokasi di objek wisata Siring Laut; hingga habis masa kontrak pelaksanaan pembangunannya tak juga selesai.
"Daerah dan masyarakat Kotabaru dirugikan karena tidak selesainya Mesjid Apung itu," ungkap Syairi Mukhlis, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru menyoal.
Ditambahkan Syairi, seharusnya dengan selesainya mesjid tersebut tepat waktu; sudah bisa digunakan dan dinikmati oleh masyarakat, bisa pula meningkatkan jumlah pengunjung dan wisatawan ke objek wisata Siring Laut dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak Kontrakator Pelaksana dikabarkan akan meminta perpanjangan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun kata Syairi pula, pemberian perpanjangan waktu itu harus sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Syairi berharap Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas perlu memberikan tekanan dan pengawasan secara cermat kepada Kontraktor, jangan sampai setelah diberi perpanjangan ternyata pekerjaan masih belum selesai mereka minta perpanjangan lagi. ©Jurnalisia™
👀 3378
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.