Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial ME (34), warga Tanjung Seloka PL Selatan Kotabaru.
ME yang merupakan Kepala Administrasi dan Keuangan di PT Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUH Pidana.
Modus operandi Pelaku adalah dengan membuat kwitansi palsu dan mark up (penggelembungan) harga barang serta pembelian fiktif. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 231 juta.
Barang bukti kejahatan Pelaku adalah 110 lembar voucher Nota Kas Keluar berwarna merah dan 142 lembar Nota Pembelian Barang. ©Jurnalisia™
👀 12039
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.