Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait yang membahas tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hak Adat (MHA) khususnya warga masyarakat Suku Dayak yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/04/24).
Raker dipimpin Dading Kalbuadi, SH, MH, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, SE, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu, Kesatuan Pemangkuan Hutan, Camat, sejumlah Ormas dan Lembaga diantaranya Ormas Fordayak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Propinsi Kalsel dan lainnya.
Menurut Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu; sebelumnya Tanah Bumbu telah memiliki Perda terkait Hak Adat. Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 52 tahun 2014, yang mana terdapat point yang tak berkesesuaian, maka Perda tersebut dicabut; digantikan Perda Nomor 8 Tahun 2015.
Daryatman, SH dari AMAN Propinsi Kalsel mengatakan; kehadirannya di Raker tersebut sebagai pihak yang memberikan masukan.
"Kami bukanlah ahlinya dalam permasalahan ini, jadi sifatnya hanyalah sebagai pemberi masukan saja," ujar Daryatman. ©Jurnalisia™
👀 3160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.