Berlaku dari tanggal 20 hingga 28 April 2024; kendaraan angkutan barang roda 6 ke atas; truk dan trailer dilarang melewati maupun melintasi Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Larangan tersebut menyusul adanya kegiatan Pesta Pantai Mappanre ri Tasi'e, yang mana arus lalulintas menjadi padat oleh kendaraan bermotor para pengunjung yang berdatangan dari berbagai tempat tidak saja dari wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tapi juga dari daerah lainnya.
"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Satlantas Polres Tanah Bumbu pada rapat di Kantor Bupati kemarin," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu, Setia Budi; terkait penanganan lalulintas di kawasan tersebut.
Truk maupun trailer dilarang melintas dari jam 17:00 WITeng hingga jam 24:00 WITeng. ©Jurnalisia™
👀 8043
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.