Jika sebelumnya Dinas Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata yang mengelola seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), kini diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022.
Hal tersebut seperti disampaikan Staf Ahli Bupati tanah Bumbu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M. Yamani, bertempat di Pendopo Serambi Medinah, belum lama ini.
Seleksi calon Paskibraka 2024 mencakup tahapan administrasi, kesehatan, parade, pengetahuan, ideologi Pancasila, intelegensia umum, Peraturan Baris Berbaris, Kesamaptaan, dan wawancara kepribadian, tujuannya adalah menyiapkan calon Paskibraka di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, serta meningkatkan semangat patriotisme peserta. ©Jurnalisia™
♙8802
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.