Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari memimpin langsung pengawasan terhadap kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) maupun tempat permainan bola sodok (bilyard) selama bulan puasa, yang mana berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu; dilarang beroperasi.
Pihak Satpol PP bersama Anggotanya bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena mendengar informasi masih adanya THM yang beroperasi secara kucing-kucingan, dan menemukan indikasi itu.
Praktik secara kucing-kucingan itu oleh pihak Satpol PP masih melakukan teguran dan persuasif, jika melanggar akan ditutup, padahal sudah dilakukan penempelan Surat Edaran di tiap-tiap THM.
“Giat monitoring ini tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut. Untuk itu bulan ramadhan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” jelas Syaikul. ©Jurnalisia™
👀 4656
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.