Menaruh perhatian terhadap keberadaan suku-suku berikut adat istiadat mereka serta hidup berdampingan di Kabupaten Tanah Bumbu, Pemkab Tanah Bumbu pun mengusulkan araperda terkait hak masyarakat adat.
“Karena di Tanah Bumbu masih banyak suku-suku yang harus dilindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka," ungkap Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd M.Pd, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama ini.
Ditambahkan Sekdakab, ssehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selain dihuni oleh suku pribumi yakni Suku Banjar dan sebagian kecil Suku Dayak, juga sejumlah suku pendatang diantaranya Suku Jawa, Bugis, Sunda, Madura, Bali, Mandar, dan lainnya. Tanpa terkecuali semua suku tersebut harus mendapat perlindungan atas hak adat mereka. ©Jurnalisia™
👀 8748
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.