Maraknya jasa keuangan pinjaman online atau biasa disingkat Pinjol di masyarakat di seluruh Indonesia terutama yang tak berijin; menjadi sorotan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Syamsul Bahri.
Syamsul, Legislator asal Kalsel ini meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan dan langkah pengawasan secara tegas terhadap jasa Pinjol tak berijin.
“Permintaan tegas ini kami sampaikan karena maraknya Pinjol-Pinjol tak berijin atau ilegal yang penagihannya sangat meresahkan masyarakat,” ujar Syamsul.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik terkait perkembangan industri jasa dan keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Kamis (14/03/24).
Ini mengingat banyaknya kasus-kasus atau kejadian akibat Pinjol membuat peminjamnya tersandung hutang hingga melakukan bunuh diri.
“Banyak sistem penagihan pinjaman online ilegal ini mengganggu psikis atau kondisi emosi dan kejiwaan seorang peminjamnya, ditambah lagi dengan sistem bunga yang sangat tinggi, hingga dia bisa berbuat di luar nalar,” tutur Syamsul, yang merupakan putra Tanah Bumbu ini.
Ditambahkannya, oleh karena itulah pihaknya dari Komisi XI DPR RI menyampaikan aspirasi ini secara tegas agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap sistem pinjaman online. Ia juga meminta kepada para lembaga atau penyedia jasa pinjaman online agar mengedepankan pendekatan terhadap masyarakat apabila ada kendala terkait peminjamannya.
“Kepada lembaga-lembaga pinjaman apabila ada kendala agar melakukan pendekatan secara persuasif terhadap peminjam, jangan sampai menggunakan debt collector atau penagih hutang yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ©Jurnalisia™
👀 7880
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.