Pemkab Tanah Bumbu mengusulkan 2 Raperda yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pengusulan 2 Raperda tersebut disampaikan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, belum lama ini.
Raperda tentang ketenagakerjaan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para tenagakerja dan pencari kerja termasuk lowongan dan penempatan tenagakerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Sedangkan tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) diantaranya bertujuan melindungi hak dan memperkuat akses MHA di Daerah terhadap tanah, air, dan sumber daya alam. ©Jurnalisia™
👀 3771
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.