Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu yang di-backup Unit Resmob Polda Kalteng mengamankan 1 pria berinisial HA dan 1 wanita berinisial MA di Wisma Papi Inn Jl C Mihing Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalteng.
Kedua Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 1 pria berinisial SN dan 1 pria lainnya berinisial ATP yang diduga sebagai penadah.
Adapun objek yang dijadikan penggelapan yakni sepeda motor Honda PCX 150 CC oleh Terduga MA, yang meminjam dari korbannya, seorang Resepsionis di Hotel Satui Adhigraha dengan alasan akan membeli makanan. Namun sepeda motor ditunggu tak juga balik ke pemiliknya, dan peminjamnya pun tak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta, dan melaporkannya ke Polsek Satui. ©Jurnalisia™
👀 7636
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.