Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakoor) pada pertemuan ke 3 antara pihak Pemkab Tanah Bumbu diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Perwakilan PT Arutmin Indonesia, diperoleh hasil; Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh bagi hasil pertambangan yang sebelumnya senilai USD 2.211.453,35 atau setara dengan Rp 33.171.800.250 mengalami kenaikan menjadi senilai USD 2.428.864,23 atau setara dengan Rp 36.432.963.450 (kurs Rp 15.000).
Kabar menggembirakan tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, usai pertemuan dengan Perwakilan PT Arutmin Indonesia di satu hotel di Banjarbaru belum lama ini.
Peningkatan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2024 dari Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui Rapat Koordinasi terkait teknis pembagian 6 persen keuntungan bersih tahun 2022 dari PT Arutmin Indonesia kepada Pemprop Kalsel berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 21 huruf c tentang pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara sebesar 10 persen dari keuntungan bersih PT Arutmin Indonesia Tahun 2022.
Sejumlah pertemuan sebelumnya melibatkan baik pihak PT Arutmin Indonesia, Pemkab Tanah Bumbu, juga Bapenda dan Dinas ESDM Propinsi Kalsel, serta Pemkab Tanah Laut dan Kotabaru sebagai juga daerah penghasil.
Selanjutnya akan dilakukan pertemuan kembali yang rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 di kantor pusat PT Arutmin Indonesia di Jakarta dengan menghadirkan Pemerintah Daerah se Kalsel dalam proses realisasi dari pembagian hasil yang telah disepakati bersama. ©Jurnalisia™
♙4820
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.