Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
Saat ini diseluruh daerah Indonesia telah terjadi permasalahan pada Aplikasi yang dibuat oleh KPU tersebut seperti banyaknya data pada formulir C hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak terkonversi secara akurat menjadi data pada Sirekap.
Alhasil KPU RI memerintahkan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkatan pleno Kecamatan yang kemudian dilakukan penjadualan kembali pada tanggal 20 Pebruari 2024.
M. Syaripuddin, Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Kalsel saat dimintai tanggapan mengatakan, kegagalan Sirekap sebagai aplikasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Kecamatan merupakan hal yang berbeda sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
”KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat. Hal ini kemudian malah akan membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sehingga akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi pertanyaan publik,” ungkapnya, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara atau C Hasil sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.