Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM menegaskan ASN harus netral pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada beberapa hari ke depan.
Menurut Sekdakab aturan bagi ASN untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu; sudah jelas, selain itu Pemerintah Daerah pun telah membuat surat edaran ke setiap SKPD terkait netralitas ASN.
"Jika terbukti ada ASN melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” Sekdakab menegaskan.
Ditambahkannya, jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN terkait netralitas, maka tetap akan diproses melalui Bawaslu, dan selanjutnya rekomenasi Bawaslu tersebut yang akan digunakan untuk menerapkan sanksi. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.