Pemkab Kapuas Kalteng mengadakan Rapat Ekspose batas antara Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah dengan Desa Batapah Kecamatan Timpah, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas.
Rapat dipimpin langsung Sekdakab Kapuas, Septedy didampingi Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fakhruransi, Camat Timpah, Arjoni dan Camat Kapuas Tengah, Mises, juga dihadiri Manajemen PT TRIOP, Kepala Desa Buhut Jaya, Herman dan Kepala Desa Batapah, Yudha Irawanto berserta jajarannya.
Septedy pada rapat itu menegaskan, batas antara 2 desa ini tentunya didasarkan sejumlah parameter; seperti sejarahnya maupun batas-batas alam yang ada.
Selanjutnya penetapan dan penegasan batas desa dan kecamatan tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat serta hak lainnya pada masyarakat sesuai Permendagri Nomor 45 tahun 2016 Pasal 23 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Kemudian jika terdapat perubahan wilayah administrasi dikarenakan penyesuaian penarikan batas, maka akan dilakukan pelayanan administrasi disesuaikan dengan wilayah administrasi baru. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.