Perpres Publisher Rights Disahkan Presiden; Calon Pembunuh Media Start Up - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 24 Februari 2024

    Perpres Publisher Rights Disahkan Presiden; Calon Pembunuh Media Start Up

    Jakarta,
    Presiden, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), meskipun ia mengakui belum ada kesepakatan bulat diantara insan pers. 

    Organisasi perusahaan pers yang berkeberatan sejak awal dengan Perpres itu adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). 

    “Sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden, Joko Widodo (Jakowi), Selasa (20/02/24) lalu pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta.

    Ketika menyampaikan pengumuman pengesahan Perpres tersebut Jokowi menyadari; aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

    “Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi. 

    SMSI menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI menyatakan menerima penerbitan Perpres tersebut tanpa kecuali.

    “Karena sudah jadi aturan, tidak ada masalah walaupun SMSI tetap menolak pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk verifikasi Dewan Pers," kata Firdaus dalam keterangannya kepada kelompok media SMSI.

    Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sebelum era reformasi di masa Orde Baru, perusahaan media diharuskan memiliki surat ijin usaha penerbitan oleh Departemen Penerangan RI. 

    “Sekarang Peraturan Presiden tentang Publisher Rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru ?” kata Firdaus.

    Tokoh pers yang juga Ahli Pers, Wina Armada Sukardi yang diwawancarai Radio Elshinta beberapa jam setelah pengumuman tentang pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Joko Widodo, mengatakan pengesahan Perpres tersebut sangat prematur. 

    Ketika banyak perusahaan pers berskala kecil sedang berjuang untuk bisa hidup, dalam terjangan badai distrupsi teknologi, sekarang malah dihadang dengan Perpres yang membatasi usaha mereka, dengan mengharuskan ini dan itu. 

    “Anehnya rancangan Perpres itu disodor-sodorkan oleh sekelompok kalangan pers yang punya akses ke Kepresidenan. Ini kan sama dengan mengundang pihak Pemerintah untuk ikut cawe-cawe, ikut campur dalam urusan pers yang memiliki kemerdekaan. Ini bisa jadi nanti akan berakibat penurunan ideks kemerdekaan pers,” kata Wina Armada. 

    Firdaus menyebut penerbitan Perpres telah menarik garis.

    "Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya," kata Firdaus.

    Firdaus juga menyampaikan, "saya mengimbau seluruh Pengurus dan Anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan persyaratan agar terverifikasi oleh Dewan Pers. Sambil kita menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah apa yang akan kita ambil di masa akan datang." ©Jurnalisia™
    ♙2339

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...