Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di-backup oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Rabu (28/02/24) sekira jam 00:35 WITeng, mengamankan seorang pria berinisial SA (25).
AM yang bertempat di Gg. H. Arsyad Jl. Veteran RT 013 RW 002 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin; diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Yang menjadi korban penganiayaan adalah AM (19).
Tempat kejadian di Hotel CA di kawasan Batulicin, dimana pelaku dan Korban menginap. Gegara Korban yang tak sengaja menjatuhkan ponsel milik Pelaku; dianiaya oleh Pelaku karena tak terima ponsel miliknya rusak.
Korban dipukuli hingga pingsan; mengalami pendarahan di bagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam. ©Jurnalisia™
♙4727
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.