Masa jabatan para Anggota DPRD Kabupate Tanah Bumbu Periode 2019-2024 menyisakan waktu beberapa bulan ke depan, akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang.
Selama menjalankan tugas legislasi sebagai Legislator di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 35 Wakil Rakyat itu diketahui telah menyetujui 14 Peraturan Daerah (Perda) baik yang diusulkan oleh Pemkab Tanah Bumbu maupun yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebanyak 3 Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu adalah; [1]. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, [2]. Penyelenggaraan Kesehatan, dan [3.] Penyelenggaraan Pendidikan.
Sedangkan selebihnya merupakan usulan dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati, yakni; [4]. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, [5]. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, [6]. Penyelenggaraan Jalan, [7]. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, [8]. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat, [9]. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, [10]. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042, [11]. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PTAM Bersujud (Perseroda), [12]. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, [13]. Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan [14]. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dengan sisa masa jabatan beberapa bulan lagi tak menutup kemungkinan akan menyetujui Rancangan Perda (Raperda) baik inisiatif maupun usulan dari Pemkab. ©Jurnalisia™
♙5099
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.