Kuala Kapuas,
Aldhika Kurniawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng sisa masa jabatan tahun 2019-2024, bertempat di Ruang Paripurna, Senin (19/02/24) jam 16:10 WIB.
"Selamat menjalankan tugas pada saudara Aldhika Kurniawan sebagai Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM usai pelantikan.
Aldhika Kurniawan dilantik menjadi Anggota DPRD Kapuas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat; menggantikan Muhammad Rosihan Anwar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas sekaligus memandu pengambilan dan pengucapan sumpah atau janji jabatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Pery Noah juga membacakan surat keputusan dari Gubernur Kalteng tentang peresmian dan pengangkatan PAW satu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 ini.
Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sejumlah Anggota DPRD Kapuas, Sekdakab Kapuas, Septedy, Perwakilan Muspida, para Kepala SOPD, DPD PKS dan undangan lainnya.
Aldhika Kurniawan bersyukur dan berterimakasih karena pelantikan tersebut bisa terlaksana. Meski masa tugas DPRD tinggal beberapa bulan, ia menyatakan siap menjalankan tugas semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang dimilikinya. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.