Jurnalisia,
Kami hanya ingin mengatakan sekaligus mengingatkan, Pers di Indonesia sedang menuju kondisi tidak baik-baik saja. Apa hal ?
Kemerdekaan dan kebebasan Pers di negeri +62 ini sedang digiring ke arah yang tampaknya serupa dengan kondisinya di masa Rejim Orde Baru berkuasa; diatur oleh Pemerintah kalau tak ingin disebut dikendalikan melalui lembaga yang berlabel Pers yakni Dewan Pers.
Publisher Rights, atau hak penerbitan; adalah satu diantara 'momok' yang menghadang kehidupan dan keberlangsungan Pers di Indonesia, yang mana Publisher Rights ini telah dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) dan telah disahkan pula oleh Presiden belum lama ini.
Dalam Perpres tentang Publisher Rights tersebut terdapat point yang mengharuskan media direvikasi oleh Dewan Pers; ini persis sama dengan Surat Ijin Terbit (SIT) yang diberlakukan oleh Rejim Orde Baru. Bedanya kalau SIT dikeluarkan oleh Departemen Penerangan kala itu, verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; belum berubah, belum pernah diamandemen, namun aturan yakni Perpres Publisher Rights justru berlaku bertentangan dengan UU Pers ini.
Mari kita simak; pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang terdiri dari 21 Pasal; tak ada satu pun redaksinya yang mengarah apalagi menyebut tentang perijinan terkecuali badan hukum bagi penyelenggara usaha Pers.
Pada Bab V Tentang Dewan Pers Pasal 15 ayat (g) menyebut; mendata perusahaan pers, ini merupakan satu dari fungsi Dewan Pers, yang perlu digarisbawahi; kata fungsi tidaklah sama dengan kata tugas. Secara keseluruhan dari isi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut tak satu pun terdapat kata 'verifikasi' oleh Dewan Pers untuk media maupun penyelenggaraan pers.
Kalau Dewan Pers diberikan wewenang verifikasi terhadap media, yang jadi pertanyaan adalah dari sisi mana verifikasi dilakukan, karena setiap badan hukum yang diterbitkan untuk penyelenggaraan pers dilakukan oleh kementerian Hukum dan HAM.
Dewan Pers dapat dikatakan melampaui kewenangannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, serta dapat pula dikatakan telah mengambilalih tugas dan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres Publisher Rights ini dikatakan oleh sebagian kalangan Pers sendiri sebagai aturan yang prematur; karena ternyata tak seluruh kalangan Pers yang secara bulat menyetujuinya. Dan yang penting diperhatikan adalah; semestinya Perpres haruslah menyesuaikan isi UU yang berada di atasnya; bukan malah bertentangan. Secara sederhana saja, UU Nomor 40 Tahun 1999 harus diamandemen terlebih dahulu, dilakukan perubahan agar aturan turunan yang di bawahnya tak bertentangan.
Yang sangat disayangkan adalah sejumlah organisasi yang melindungi keberadaan media; tak satu pun menolak Perpres Publisher Rights tersebut. Mereka hanya saling berdebat namun tak menolak seolah 'pasrah' terhadap Perpres yang hanya akan memberi ruang hidup untuk para media besar dan akan mematikan sekian banyak media start up. ©ISP
👀 5378
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.