Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria bernama Pur (29), warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Senin (08/01/24).
Pur diamankan terkait laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP.
Adapun korbannya adalah IML (19), warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
Kejadiannya di pondok kebun di Pulau Sewangi pada Sabtu (06/01/24), ketika itu Pelaku yang sedang menunggu kapal mau menyeberang ke Simpang Empat; beralasan akan mengambil obat ke pondok kebun dimana terdapat korban.
Pelapor yang bernama Hasniah yang bersama Pelaku akan menyeberang; curiga karena Pelaku kelamaan belum balik dari pondok kebun. Pelapor kemudian menyusul Pelaku, dan mendapati Pelaku sedang keluar dari pondok.
Sesampai di pondok kemudian Pelapor masuk kedalam dan mendapati korban sedang buang air kecil kemudian Pelapor bertanya kepada Korban, "ikam di apai ?" Dijawab oleh Korban, "habis dianui lubang kemaluanku sakit ma."
Pelapor membuka celana Korban dan mendapati ada bercak darah di sekitar lubang kemaluan. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.