Pihak PT PLN ULP Satui setidaknya mengalami kerugian sekitar Rp 7,9 juta akibat ulah pencuri yang berhasil membobol dan masuk ke dalam gudangnya.
Adalah Jaini alias Ijay (23), warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui berhasil diringkus oleh petugas Satpam bernama M. Arsyad yang kemudian melaporkannya ke Polsek Satui.
Pelaku pencurian merusak tralis sirkulasi udara di gudang milik PT PLN ULP Satui itu, lalu mencuri kabel sepanjang 8 meter dan memotong-motongnya.
Pelaku berikut sejumlah barang bukti pun ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Satui. Dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP; Pencurian dengan pemberatan. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.