Berawal dari pinjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil BPKB sepeda motor milik bapaknya, Pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Adalah Korban bernama Firmansyah (31), warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat yang sepeda motornya dipinjam oleh Darmadi (36), warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, alasan akan ke Blok A Desa Manunggal, namun sepeda motor tak kunjung dikembalikan.
Kejadiannya pada 27 Desember 2023 lalu di Jl. Nusa Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Akibat sepeda motor tak kunjung dikembalikan Pemiliknya menderita kerugian mencapai Rp 10 juta, dan Korban pun melapor ke Polsek Simpang Empat.
Pada Jumat (12/01/24) Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap Darmadi sebagai Pelaku tindak pidana penggelapan. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.