Polres Kotabaru mengamankan AD (39), yang berkerja sebagai Waker (Penjaga Malam, Red) di perusahaan perkebunan PT Mitra Nusa Permata (MNP) di Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah.
AD diamankan terkait dugaan pencurian pupuk milik PT MNP sebanyak 20 sak yang disembunyikan dengan ditutupi pelepah pohon kelapa sawit di area kebun perusahaan.
Di area tersebut pihak petugas juga menemukan 1 senjata api (Senpi) laras panjang rakitan bersama 2 amunisi tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Terduga pun dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah. AD dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukaman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara selama 20 tahun. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.