Sebanyak 12 Warga Binaan berhak menerima remisi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Keputusan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap perilaku Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman mereka. Penyerahan remisi menjadi momen yang penuh haru, dihadiri oleh Warga Binaan dan Petugas Lapas.
Kalapas Kotabaru, Yosef Yembise menyampaikan harapannya agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Remisi ini merupakan buah dari proses pembinaan oleh petugas Lapas Kotabaru yang diikuti dengan baik oleh para Warga Binaan,” ucap Yosef.
Semangat Natal dan nuansa kebersamaan terasa di seluruh ruang Gereja Imanuel Lapas Kotabaru, menciptakan atmosfer positif dalam upaya reintegrasi Warga Binaan ke lingkungan masyarakat. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.