Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu diwarnai debat cukup sengit diantara peserta rapat, Senin (04/12/23).
Para Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang hadi di Rapat Kerja Gabungan itu masing-masing melontarkan pertanyaan kepada sejumlah peserta yang hadir diantaranya PT Batulicin Jaya Utama (BJU), PT Satui Terminal Utama (STU), PT Arutmin Indonesia Site Satui, dan sejumlah dinas terkait.
Rakergab membahas terkait kontribusi para pengguna jalan ex HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber diantaranya PT STU dan PT Arutmin Indonesia Site Satui.
Ini merupakan Rakergab kedua kalinya yang mempertemukan sejumlah pihak yang terkait dengan permasalahan penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber yang hak pengelolaannya berada di pihak PT BJU.
Pada Rakerkab sebelumnya terungkap diantara 2 perusahaan yang menggunakan jalan ex HPH tersebut cuma pihak PT STU yang memberikan kontribusinya, sedangkan PT Arutmin Indonesia Site Satui mengaku tidak dengan sejumlah alasan.
"Intinya adalah apakah pihak PT Arutmin mau bayar atau tidak, kalau tidak mau membayar, maka kami akan merekomendasikan menutup jalan tersebut untuk PT Arutmin," tegas Andi Erwin Prasetya, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan.
Namun di akhir Rakergab itu pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui memberi sinyal akan siap membayar kontribusi ke pihak Pemkab Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.