ilustrasi |
Bermotif dendam karena hak warisnya sebagai keluarga tak diberikan, 2 Pelaku nekat melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap korban Siti Ramlah (57), warga Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Perampokan dilakukan 2 orang berinisial Kh, perempuan (46) dan Uya, laki-laki (35). Keduanya warga desa Serongga, berhasil menggasak gelang emas seberat 100 gram milik korban.
Tak terlalu lama, 4 hari setelah kejadian Tim Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Qnggota Polsek Kelumpang Hilir berhasil menangkap para Pelaku dan mengamankan mereka di Polres Kotabaru.
Ke 2 Pelaku punya hubungan keluarga dengan Korban. Barang yang diamankan dari Pelaku Uya berupa uang sebanyak Rp 5.800.000 sisa hasil penjualan gelang emas dan ponsel.
Sedangkan dari Pelaku Kh sisa uang Rp 43.950.000 dan beberapa barang perhiasan berupa emas yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.