Tanah Bumbu,
Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membahas terkait penerapan Alat Perekam Data Transaksi (tapping box) atau juga disebut Pedati terhadap wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penerapan alat ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai media dalam memudahkan wajib pajak untuk mencatat transaksi usahanya berserta pajak usaha yang melekat di dalam transaksi tersebut.
“Semoga dengan adanya partisipasi dari pelaku usaha yang taat pajak ini efeknya bisa menjalar kemana-mana, yang bukan hanya sebagai bentuk kewajiban tapi juga keikhlasan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama,” harap Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, M. Putu Wisnu Wardhana, belum lama ini.
Adapun para pelaku usaha yang menjadi prioritas tindaklanjut pengawasan bersama sekaligus bimbingan kepatuhan wajb pajak pengguna alat perekam pembayaran tersebut adalah sektor perhotelan, tempat hiburan, rumah makan/restoran, dan kafe. Jurnalisia
Sumber : mctb-kam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.