Sudah jadi kebiasaan setiap peringatan hari besar nasional maupun hari besar keagamaan Pemerintah melalui Kementetian Hukum dan HAM memberikan potongan masa tahanan (remisi) kepada para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dulu disebut Narapidana (Napi).
Begitupun pada moment Natal 2023 ini para Warga Binaan di seluruh Lapas di Indonesia terdapat yang memperoleh revisi tak terkecuali di Lapas Batulicin yang saat ini dihuni oleh lebih dari 300 Warga Binaan.
Kepala Lapas Batulicin, Bambang Hari Widodo ketika dikonfirmasi terkait revisi, Senin (25/12/23), mengatakan terdapat 3 Warga Binaan yang memperoleh revisi.
"Warga Binaan yang dapat remisi Natal sebanyak 3 orang, besaran remisi kisarannya 1 bulan," ungkap Bambang. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.