Setidaknya terdapat sekitar 70 ribu orang di wilayah Kabupaten Kotabaru yang berkerja dengan status penerima upah.
Hal itu seperti diungkapkan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arif mengatakan, pada kesempatan sosialisasi peningkatan partisipasi Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru, bertempat di satu hotel di Kotabaru, belum lama ini.
Para pekerja tersebut digolongkan sebagai pekerja rentan, yang mana termasuk pula sejumlah pekerjaan lain diantaranya; buruh bangunan, pekerja sawit pribadi, buruh pasar, pedagang kecil, ojek, tukang gerobak, marbot, pengelola mesjid, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya.
Untuk itulah pihak Disnakertrans Kabupaten Kotabaru sedang mengupayakan para pekerja tersebut untuk dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diantara upaya itu adalah melalui program CSR perusahaan yang berkerja di wilayah Kabupaten Kotabaru. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.