Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd menjelaskan, kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi di Km 171 Kecamatan Satui, yang mana jalan yang longsor itu sebenarnya bukan menjadi kewenangan Kabupaten.
Hal itu disampaikan Sekdakab pada kesempatan menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang membahas dan menyepakati 2 Raperda yakni terkait kependudukan dan penyelenggaraan jalan daerah (kabupaten, Red), belum lama ini.
“Dengan Perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, propinsi, maupun kabupaten,” kata Sekdakab.
Ditambahkan Sekdakab, Perda terkait kependudukan pun sangat penting mengingat jumlah penduduk kita harus update terus hingga menghadapi Pemilu 2024 tentu harus real. Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
Sumber : mctb/ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.