Setidaknya sebanyak 181 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk disita oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama ini.
Miras tersebut disita dari satu rumah kontrakan di kawasan Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan (kontrakan, Red) yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ungkap Syaikul Anyari, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Ujar Syaikul pula, giat penegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan berdasarkan laporan masyarakat pula.
Selain itu peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis, berdampak negatif terhadap Kamtibmas dan kesehatan. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.