Pemkab Kotabaru Diskusi Kajian Lingkungan di Tanjung Selayar - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 02 November 2023

    Pemkab Kotabaru Diskusi Kajian Lingkungan di Tanjung Selayar

    Kotabaru, 
    Pemkab Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) I yakni Identifikasi Pemangku Kepentingan dan FGD II terkait Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan yang berlangsung di Operation Room Setdakab, Rabu (01/11/23).

    Agenda FGD adalah tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kebijakan Rencana Program (KLHS KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak/risiko lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar yang masih tahap penyusunan. 

    Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 18 Ayat 1 dan PP Nomor 46 tahun 2016 Pasal 33 yang bertujuan pelaksanaan FGD tersebut adalah guna memperoleh data keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari kebijakan, rencana atau program KRP.

    Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM menjelaskan, FGD ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan sosial dengan kapasitas daya tampung lingkungan hidup.

    "Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2019 pada Pasal 15 diamanatkan adalah KLHS KRP yang berpotensi menimbulkan dampak/risiko lingkungan hidup. KLHS KRP pada saat ini diarahkan kepada kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi (Mangrove) di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar," jelas Sekdakab.

    Sekdakab juga menambahkan, penyelenggaraan KLHS KRP ini sebagai jawaban bahwa perencanaan pembangunan daerah saat ini telah menjadikan isu lingkungan menjadi isu utama di dalam pembangunan daerah sejalan dengan kondisi lingkungan saat ini yang belum menunjukkan perbaikan secara signifikan.

    "Isu pembangunan berkelanjutan pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan risiko lingkungan hidup menjadi acuan merumuskan alternatif dan rekomendasi yang akan diintegrasi untuk perbaikan KRP," kata Sekdakab.

    KLHS KRP yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru juga merupakan sebagai mandat Pemkab Kotabaru untuk memastikan pembangunan daerah telah mengarah pada komitmen Pemerintah dalam mencapai target capaian tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2023 dan penurunan emisi GRK di tahun 2030.

    "Kami sangat mengharapkan semua pihak yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS KRP sampai terjadi penyepakatan hasil," harap Sekdakab.

    FGD diikuti Kepala BPMD Kotabaru, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan SKPD terkait, Ketua Tim Penyusun Dokumen KLH dari Tenaga Peneliti Unlam, Prof. Dr. Ir. H. Syarifuddin Kadir, M.Si, Camat dan Kepala Desa Tanjung Selayar. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...