Ada 2 agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Kotabaru. Pertama, sosialisasi tentang penataan Blok Cagar Alam KELAUTKU, kedua, sosialisasi Penataan Ruang Laut yang diselenggarakan Senin kemarin dan Selasa hari ini.
Dari kedua agenda tersebut terlihat peran serta masyarakat tidak terakomodasi karena dari daftar undangan pihak Pemerintah Daerah tidak memasukkan unsur organisasi masyarakat baik LSM maupun organisasi profesi yang berkaitan langsung persoalan di atas.
Kami sangat menyesalkan keteledoran pihak Pemerintah Daerah Kotabaru yang abai untuk melaksanakan peraturan yang ada. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) disebutkan bahwa masyarakat mempunyai peran untuk terlibat dalam seluruh tahapan perencanaan hingga pengawasan.
Ini juga berlaku untuk kegiatan tata ruang laut terutama yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
Abainya terhadap peran serta masyarakat ini tentu menimbulkan kecurigaan yang besar dari masyarakat atas berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru. Apakah kebijakan itu berpihak pada masyarakat atau untuk memuluskan penguasaan oleh satu kelompok tertentu. ©Jurnalisia™
*Pegiat Lingkungan, Sosial dan Kemasyarakatan, tinggal di Kotabaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.