ilustrasi |
Usaha PDAM Kotabaru mengandeng konsultan dalam menguji kelayakan rencana pemanfaatan air dari void tambang batubara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) di Desa di Sungup Kanan untuk menjadi air baku PDAM tidak serta merta bisa dipercaya begitu saja.
Selain kita meragukan independensi penunjukkan konsultannya. Di sisi lain, sudah banyak kajian terhadap kualitas air dari void tambang batubara yang menunjukkan tingginya kandungan unsur logam berat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Hasil riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim tahun 2017, dari 17 sampel air dari 8 situs tambang batubara di Kalimantan Timur; hasilnya 15 dari 17 sampel ternyata mengandung konsentrasi aluminium (Al), Besi (Fe) dan Mangan (Mn) serta pH yang sangat rendah.
Dalam riset berjudul _Hungry Coal_ disebutkan, toksisitas (sifat racun) aluminium dihubungkan dengan berbagai penyakit syaraf seperti parkinson, amyotrophic lateral sclerosis dan penyakit alzheimer.
Tahun 2020, JATAM Kaltim kembali menerbitkan hasil riset terbaru pada tambang PT Indominco dari 26 parameter hasil uji ditemukan 3 parameter melebihi ambang baku mutu air limbah batubara yaitu pH mencapai 2,57 (sangat asam), kandungan besi (Fe) mencapai 4,5 kali lipat dari ambang baku dan Mangan (Mn) juga mencapai 4,5 kali lipat dari ambang baku. Tentu saja dari haril riset ini air dari bekas tambang batubara sangat membahayakan jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Hasil riset JATAM Kaltim ini pula menjadi rujukan bagi masyarakat Bontang melalui forum Warga Bontang Bergerak menolak usulan Perumda Tirta Taman (PDAM Bontang) untuk menjadikan air dari void tambang batubara milik PT Indominco sebagai air baku untuk disalurkan ke masyarakat. Padahal hasil uji atas sampel air tersebut yang dilakukan Perumda Tirta Taman dengan menggandeng Politeknik Negeri Samarinda menyatakan bahwa air layak untuk dikonsumsi. Begitu juga dengan hasil uji sampel yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Samarinda yang digandeng oleh Pemerintah Kota Bontang menunjukkan hasil bahwa air layak dikonsumsi.
Hasil riset kedua perguruan tinggi tersebut tentu saja dipertanyakan JATAM Kaltim karena jumlah parameter yang diambil hanya 4 parameter. Berdasarkan indikator uji kualitas air yang tertuang di PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan setidaknya ada 49 parameter uji yang harus dilakukan.
Sikap kritis masyarakat Kotabaru atas rencana pemanfaatan air dari void tambang batubara PT STC di Desa Sungup Kanan harus terus digaungkan agar kesehatan masyarakat Kotabaru tidak tergadaikan. Jurnalisia
*Artikel telah melalui proses editing ejaan tanpa sedikit pun mengubah maksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.