ilustrasi |
Setidaknya terdapat sekira 700 titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru; dari mulai desa, kecamatan hingga ke pusat kabupaten.
Hal itu seperti diungkapkan oleh pihak Komisi Pemilu (KPU) Daerah Kabupaten Kotabareu pada Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait penempatan APK pada Pemilu tahun 2024, belum lama ini.
"Kita mempunyai alokasi waktu 75 hari diberikan kepada Peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dalam menyampaikan visi misinya, baik berupa Alat Peraga Kampanye, ataupun Alat Peraga Sosialisasi yang dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 dan berakhir sebelum hari tenang pada tanggal 11 Pebruari 2024," kata Ketua KPU Daerah Kabupaten Kotabaru, Andi M. Saidi.
Saat ini fakta di lapangan tampak sudah banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk para Caleg yang dipasang di tepi-tepi jalan umum. Jauh-jauh hari sudah terpasang alat peraga yang tak bisa dibedakan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.