Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Kapuas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gedung DPRD Kabupaten Kapuas, memasuki sejumlah ruangan, Rabu (08/11/23).
Sidak tersebut untuk menyosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menempelkan beberapa stiker sesuai Perda Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2016.
"Sosialisasi kami saat ini juga berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok," ungkap DR. H. Haspiani dari Dinas Kesehatan Kapuas bersama timnya dan Satpol PP Kapuas.
Kedatangan rombongan Sidak di gedung DPRD Kapuas ini diterima langsung oleh Achmad Norhan, S.AP, Kasubag TU dan Kepegawaian berserta stafnya.
"Kami menyambut baik kedatangan Tim Sidak ini dan mengucapkan terimakasih, serta selanjutnya kami akan segera menyosialisasikan KTR ini pada seluruh pengguna gedung DPRD ini sesuai dengan peraturan yang telah diberikan Tim Sidak tersebut," pungkas Norhan. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.