DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna persetujuan 2 Raperda untuk dijadikan Perda. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH didampingi Wakil Ketua, Said Ismail Kholil Aliderus, dihadiri Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Pemkab Tanah Bumbu, Senin (13/11/23).
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Golkar, Harmanuddin mewakili seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu; membacakan hasil persetujuan 2 Raperda untuk dijadikan Perda.
Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda diantaranya adalah perubahan status PDAM Bersujud Tanah Bumbu untuk dijadikan sebagai Perseroan Daerah atau Perseroda. Raperda lainnya adalah tentang retribusi dan pajak daerah.
Rapat Paripurna turut dihadiri Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, Perwakilan Muspida, Pimpinan SKPD, BUMD dan lainnya. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.