Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru melaksanakan
sosialisasi peningkatan partisipasi Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, bertempat di satu hotel di Kotabaru, belum lama ini.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor, SH, M.Si, M.Hum mengatakan, pekerja rentan yang ada di wilayah Kotabaru harus dilindungi melalui program BPJS.
Menurut Sugian Noor, Pekerja Rentan dimaksud antara lain buruh bangunan, pekerja sawit pribadi, buruh pasar, pedagang kecil, ojek, tukang gerobak, marbot, pengelola mesjid, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya akan didaftarkan di BPJS.
Lebih lanjut Sugian Noor menjelaskan, untuk pembiayaan nanti pihaknya akan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kotabaru melalui program CSR mereka untuk bisa membantu Pemerintah Daerah.
Diantara Pemateri sekaligus Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Kotabaru, Yanti Tosalinda Sinaga, S mengatakan, sosialisasi peningkatan partisipasi Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Di Kabupaten Kotabaru pada bulan September lalu telah dilakukan evaluasi oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan hasilnya di Kotabaru belum maksimal dalam melaksanakan perintah dan Instruksi Presiden tersebut khususnya dalam pelaksanaan Perlindungan Pekerja Rentan," ujar Yanti. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.