Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, 2 dari 4 wanita yang diamankan pihak Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu; mengakui perbuatannya melakukan praktik prostitusi alias pelacuran.
Dengan menyamar sebagai tamu praktik pelacuran seorang Anggota Satpol PP berhasil mengamankan 4 wanita dari satu warung kopi di kawasan Kecamatan Simpang Empat beberapa waktu lalu.
Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin Kepala Dinasnya, Syaikul Ansari, sedang giat-giatnya melaksanakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Prostitusi.
Ke 4 wanita yang diduga melakukan praktik pelacuran itu dikenai sanksi pulang kampung oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.
Kawasan yang diduga masih terdapat praktik pelacuran berkedok warung kopi adalah Desa Sarigadung dan Desa Sungai Dua di Kecamatan Simpang Empat. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.