Tanah Bumbu,
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudpopar) Kabupaten Tanah Bumbu akan mengusulkan 2 item untuk ditetapkan sebagai cagar budaya milik Tanah Bumbu.
Penetapan ke 2 item itu telah dilakukan melalui sidang yang dihadiri Kepala Disbudpopar Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsuddin, Narasumber serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama ini.
Adapun 2 item yang diusulkan itu adalah Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe dan Lontara (manuskrip kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.
“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk ditetapkan, sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelas Nooryana, Kabid Pariwisata dan Kebudayaan pada Disbudpopar Kabupaten Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
Sumber : mctb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.